AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Sidang agenda pembacaan putusan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 9, Selasa (21/5/2024).
3 terdakwa masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga, Junaidi Machmud dan Abdilla Syadzaly Hutasuhut di nyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 532 Jo. 554 UU No. 17 tahun 2017 Tentang pemilu Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP. oleh Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, SH didampingi Hakim Anggota, Yusafhardi, SH dan Nani Sukmawati, SH.
Ke3 terdakwa masing- masing dijatuhi hukuman 3 Bulan Penjara denda Rp 25. 000.000,- Subsidair 1 Bulan Penjara.
Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Medan Dapot Dariarma, SH MH dan Deny marincka SH MH langsung menyatakan banding.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS