20.9 C
Indonesia
Senin, 20 Januari 2025

Polres Tulungagung Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Perjudian

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers mengungkap kasus perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung, bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (20/05/2024).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, bersama dengan Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit Pidsus.

Dalam konferensi tersebut, AKBP Arsya Khadafi menerangkan bahwa Polres Tulungagung berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus perjudian dengan 10 (sepuluh) tersangka. Kasus-kasus ini meliputi perjudian togel, sabung ayam, dan judi online.

“Ungkapan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian diwilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, bebernya.

“Dari 10 tersangka sudah ada yang sudah kami tahap duakan, dari tindak pidana ini, terdiri dari perjudian Togel, sabung ayan dan Online”, sambungnya.

Menurut AKBP Arsya Khadafi, tindak perjudian tersebut menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menarik atensi pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban.

Namun, Kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, pihaknya tetap membutuhkan informasi dari masyarakat, dikarenakan peristiwa ini terjadi manakala para pelaku memiliki niat dan mereka bisa melakukan dengan berbagai cara, dan akhirnya memacu pihak Kepolisian untuk melakukan penangkapan.

Lebih lanjut, AKBP Arya khadafi, menyebutkan, untuk judi togel mengamankan 7 pelaku yang diamanakan oleh polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Judi online dengan modus pelaku selebgram Tulungagung mempromosikan judi online di akun media sosialnya, selama mengiklankan pelaku telah menerima keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta) dari empat link slot meliputi INDOBET, SLOTVIP, ESLOT DAN FORTUNA”, terangnya.

Untuk inisial pelaku Judi Togel 1. SG, LK 62TH , 2. BS, LK 50TH , 3. AAI, LK 39TH , 4. ES, LK 54TH , 5. VD, LK 37TH, 6. MK, LK 65TH , dan 7. RK, LK 69TH. judi sabung ayam 1. MS, LK 50TH , 2. SG, LK 49TH , dan judi online JPS, PR 28TH.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara kemudian judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 TAHUN penjara”, jelas AKBP Arsya.

“Kasus perjudian ini menjadi antensi dari Polres Tulungagung, harapannya masyarakat ke depan tidak tergiur dengan perjudian, karena perjudian akan berdampak kerugian baik secara ekonomi maupun sosial”, pungkasnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya