20.9 C
Indonesia
Senin, 20 Januari 2025

KPU Karo Tetapkan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id KARO |||
Berdasarkan PKPU No.2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berlangsung dari Tanggal 05 Mei 2024 s/d 19 Agustus 2024.

Oleh karena itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 khususnya untuk penerimaan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 dari Jalur Perseorangan, KPU Kabupaten Karo telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karo No. 931 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024, KPU Kabupaten Karo telah menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 25.508 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Delapan) Dukungan dan Sebaran minimal sebanyak 9 (Sembilan) Kecamatan.
  2. Bahwa, KPU Kabupaten Karo telah melakukan sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo serta Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 pada Tanggal 30 April 2024 kepada berbagai elemen Masyarakat, Forkopimda Kabupaten Karo, Partai Politik dan Media.
  3. Bahwa, KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pengumuman Nomor 678/PL.02.2-1206/2024 tertanggal 04 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024, telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara Penyerahan syarat dukungan minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024. Sesuai Jadwal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan dari tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024, dengan perincian waktu sebagai berikut:
    a. Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024
    b. Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 08.00 – 23.59 WIB Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Karo.
  4. Bahwa, untuk penerimaan syarat dukungan minimal Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024, KPU Kabupaten Karo telah membentuk Tim Helpdesk KPU Kabupaten Karo untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada yang akan maju dari jalur perseorangan. KPU Kabupaten Karo juga telah membentuk Tim Pendukung Fasilitas pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan surat dukungan.
  5. Bahwa, sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Karo, sejumlah 1 permintaan akun SILON. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Karo samapi ditutupnya pendaftaran ini menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari 1 (satu) bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dari jalur perseorangan. ||| Ramli Sarumaha

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya