25.3 C
Indonesia
Jumat, 17 Januari 2025

Kasi Intel Kejari Belawan Mendadak Amnesia Usai Kasus Suwarno Diberitakan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslian Siregar mendadak amnesia dan memprotes berita berjudul Demi Suwarno, Kasi Intel Kejari Belawan Sebut Tak Ada Lagi Proses Lid dan Dik di Kejaksaan.

Ia membantah pernah menyampaikan soal penanganan perkara korupsi Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno yang dilimpahkan Kejatisu melalui berkas nomor R-1801/Lm2.3/Dek.1/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

“Ijin selamat sore bg, kenapa ada pemberitaan seperti ini ya bg, karena perasaan obrolan kita tidak ada menyebut proses penanganan ini,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024) sore kemarin melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan manisnya pada Selasa 7 Mei 2024, yang menyebut bahwa di lembaganya itu tidak menangani lagi proses penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) pada kasus yang ditanyakan Aktual Online melalui panggilan suara WhatsApp.

Anehnya, ia memaksa agar tim Aktual Media Grup untuk menjumpainya di kantor Kejari Belawan Jalan Pelabuhan Belawan Bagan Deli pukul 09.00 WIB, agar dapat mengenalnya lebih baik lagi.

Namanya janji, perjumpaan itupun dibatalkan sepihak oleh Oppon meskipun tim redaksi sudah menunggu sejam di ruang pelayanan satu pintu terpadu. Oppon yang saat dihubungi pun hanya mengirimkan gambar kegiatan di dalam ruangan, tanpa memberi kepastian apapun soal tantangan untuk menemuinya.

Direktur Lingkar Indonesia Abel Sirait kekeh mendengar tingkah laku Kasi Intel Kejari Medan Oppon Beslian Siregar yang kekanak-kanakan cenderung melecehkan wartawan. Ia menduga ada yang disembunyikan Oppon dala penanganan kasus tersebut. Untuk itu ia meminta Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI memeriksa Oppon.

“Kok mendadak amnesia dia ya. Biar tidak amnesia, kami meminta Jamwas periksa Oppon,” desak Abel Sirait.

Diketahui, Suwarno dilaporkan ke kejaksaan terkait raibnya uang milyaran rupiah yang sudah disetor setia tahunnya sebagai fee dan biaya penghunjukan penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pembangunan tempat berjualan. Misalnya, di tahun 2018 ada sekitar Rp379 juta, tahun 2019 sebesar Rp522, begitupun di tahun 2020, 2021, 2022 yang pertahunnya mencapai Rp500 juta.

Setoran tersebut belum termasuk hitungan retribusi parkir yang hilang sebanyak Rp470 juta, serta kutipan gelap dari pedagang yang sengaja dipelihara PUD Pasar Medan dan ditempatkan di halaman serta di pinggir luar areal utama pasar, yang seluruh kutipannya ditarik oleh PUD Pasar Kota Medan.

Berdasarkan penelusuran Aktual Online, pihak pedagang dan pihak yang mengelola Pasar Marelan telah memenuhi kewajiban mereka, sementara PUD Pasar Kota Medan melanggar ikatan yang telah disepakati melalui perjanjian nomor 511.3/1857 dan Nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan.

Di bagian kedua tentang kewajiban poin 2 huruf h yang menegaskan bahwa pihak Kedua yakni PUD Pasar Kota Medan wajib melakukan pemeliharaan gedung dan seluruh fasilitas Pasar Medan Marelan yang biayanya diperoleh dari pengelolaan Pasar Medan Marelan. Meskipun telah ada ikatan tersebut, PUD Pasar Kota Medan hanya melakukan eksploitasi ekonomi saja tanpa memikirkan pemeliharaan. Termasuk saat kas kosong di bulan April kemarin, Dikabarkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno memanfaatkan setoran pasar Marelan untuk menggaji karyawannya. II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya