AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satnarkoba Polres Binjai membongkar dan membekuk sindikat jaringan pengedar narkoba di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi,Kecamatan Binjai Timur, Selasa (23/4/2024) sekira Pukul 19.30 Wib.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran. Saat petugas melakukan penyamaran di TKP mendapati seorang laki-laki yang dicurigai, saat itu sedang menggenggam 2 (dua) bungkusan rokok di tangan kanannya,
Saat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil mengamankannya. Saat diintrograsi polisi, dia mengaku bernama AN (30) warga Dusun-V, Desa Mulyorejo,Kecamatan Sunggal,Deli Serdang.
Terhadap terduga AN (30) ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak rokok merk magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 (tiga) buah pipet sekop, 1 (satu) tas sandang warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam serta dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap asal muasal narkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga AN (30),
Saat dilakukan pengembangan TIM berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial : FI (46), BAL (29) dan J (40) dan ketiganya diamankan di rumah FI (46) di jalan pembangunan gg langgar desa purwodadi kecamatan sunggal kabupaten deli serdang,
Disaat melakukan pengembangan TIM sat narkoba polres binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah odol kosong yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram, 1 (satu) buah pipet sekop, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Terhadap ketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. tegas Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasres binjai