19.5 C
Indonesia
Rabu, 23 April 2025

Hasil Investigasi Internal UINSU Bocor, Ada Pelanggaran di Kasus Dugaan Karya Ilmiah Bodong

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Hasil investigasi tim internal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) bocor dan isinya mengungkapkan telah ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus dugaan karya ilmiah bodong yang digunakan untuk kepentingan akreditasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS).

Berdasarkan rekaman suara yang memuat pemaparan hasil audit oleh Sekretaris Tim Investigasi, Dr. Zulham, M.Hum pada Kamis, 22 Februari 2024 lau, disebutkan bahwa pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran etik oleh tim penyusun standar penelitian untuk borang akreditasi FIS, yang saat itu dipimpin almarhum Prof. Dr. Ahmad Qorib MA.

Memakai salah satu alasan itu, kemudian tim merekomendasikan 5 hal, diantaranya mencabut berkas pengaduan masyarakat soal dugaan karya ilmiah bodong FIS di Polrestabes Medan, dan menarik informasi yang telah diberitakan di media massa.

Temuan dan rekomendasi tim internal UINSU tentu saja tampak ganjil dan tampak dipaksakan untuk diterima logika. Menurut penelusuran yang telah dilakukan oleh Media Aktual Grup, keberadaan tim investigasi hanya mengkambinghitamkan almarhum Prof. Dr. Ahmad Qorib MA, guna menutupi fakta serta menghentikan kasus yang ada. Sampai-sampai harus meminta dilakukannya penarikan berita yang telah dikonsumsi publik.

Secara jelas, intimidasi dan penjebakan terhadap para dosen yang menolak kerjasama dengan kampus untuk berbohong, benar terjadi sejak kasus ini bergulir di Polrestabes Medan dan terbentuknya tim investigasi internal. Bahkan, fakta soal penelitian bodong terlihat secara kasat mata namun kabur dari temuan.

Mengomentari hal itu, Praktisi Hukum, Pahala Sitorus menilai kerja tim investigasi internal UINSU seperti lawak-lawak dan patut dicurigai. Pasalnya, belum pernah tercatat dalam sejarah bahwa ada tim investigasi internal melakukan tugas ganda di luar kewajibannya sebagai penemu fakta dan melaporkan temuan tersebut kepada pemberi mandat mereka.

“Rekomendasi itu bukan letaknya di tim investigasi. Jadi, tim mencari fakta, lalu hasil investigasi itu dilaporkan kepada yang menerbitkan perintah kepada mereka. Temuan ini kemudian dibawa lagi dalam satu rapat, di situlah lahirnya rekomendasi, untuk diambil satu keputusan,” terang Pahala Sitorus, Selasa (12/3/2024) sore.

Sementara itu, rektor UINSU, Prof Nurhayati yang dikonfirmasi soal temuan dan rekomendasi tim internal investigasi terus bungkam meski telah dihubungi melalui seluler dan pesan WhatsApp.

Diketahui, kasus dugaan karya ilmiah bodong FIS UINSU memanas setelah adanya pemanggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap beberapa dosen yang namanya tercatut di perkara itu. Namun, hingga saat ini proses hukum di kepolisian masih belum jelas.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya