25.7 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Jamintel Kejagung Sebut Korupsi di Sektor Pembangunan Karena Peluang dan Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Jakarta II Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa korupsi terjadi pada sektor infrastruktur karena adanya peluang atau celah sistem atau lemahnya pengawasan. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam internalisasi budaya anti korupsi di Direktorat Jenderal Bima Marga.

 

Menurut data pada tahun 2022, kasus korupsi dalam proyek infrastruktur masih cukup tingginya, yakni sebanyak 250 dari 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lebih detailnya, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur.

 

Beberapa perkara korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s/d 2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 s/d 2017, dan perkara korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 s/d 2023.

”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujarnya, Kamis (29/2/2024) kepada www.aktualonline.co.id.

Selanjut Prof Reda, Jamintel juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur yakni menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.

”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” terangnya.

Selain itu, Kejagung telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur. Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.

”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis. II Jois Panjaitan

 

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya