25.4 C
Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025

Tipidter Bareskrim Polri Tetapkan JS Tersangka Galian C Ilegal di Samosir

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Samosir II JS selaku Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya telah ditetapkan sebagai tersangak oleh Tipidter Bareskrim Polri, dalam perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir.

Penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024, ya g nemperkuat fakta sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa Pajak kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Sementara itu, keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin Ketika Turun ke lokasi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” terang AKBP Alaiddin, Kamis (1/2/2024) kemarin kepada www.aktualonline.co.id.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengaku akan terus memberikan dukungan terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ungkap AKBP Yogie Hardiman.ΙΙ SS

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya