25.7 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Jadi ” peliharaan Kadis ” Kepala Puskesmas Sei Mencirim Dikenahkan Saksi Berat Dan Terbukti Korupsi Hingga Kini Masih Menjabat

Berita Terbaru

Aktualonline.co.id||deliserdang

Terbukti melakukan korupsi dan  penyalagunaan jabatan dr Andriana Gelda Sinurat MKM di bebas tugaskan menjadi pelaksana di Puskesmas Sei Mencirim hal itu tertuang dalam surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) insepektorat dan dikirim  ke badan kepegawaian  guna ditindak lanjuti.

Selain melayangkan surat tersebut ke BKD, inspektorat juga membuat surat tembusan ke bupati  serta kepala dinas kesehatan akan tetapi hingga kini surat inspektorat belum dilakukan tindakan apapun.

Ironisnya lagi, dampak di bela kepala dinas dr Asri Luddin Tambunan, dr Sinurat kini membuat polemik  atau momok di puskesmas tersebut sehingga berdampak bagi kinerja bawahanya.” Kita disuruh kerja pelayanan masyarakat akan tetapi SPJ nya gak di bayar.” Bilang para bidan tersebut.

Dalam isi surat LHP inspektorat deli serdang bahwa dr sinurat terbukti dan dikenahkan saksi berat tentang di siplin berat sesuai dengan peraturan pemerintah PP no 94 tahun 2021 tentang di siplin pegawai negeri sipil pasal 8 ayat (4) huruf B yariu pembebesan dari jabatanya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Bendahara pengeluaran puskesmas saudara Eka Sapitri AMD.Keb turut membantu kepala puskesmas dalam peyalagunaan wewenang berupa hukuman disiplin sedang sesuai pelanggaran yang di buat pasal 8 ayat (3) huruf A, pasal 42 dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 7 ayat ((3) huruf A yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Selain kedunya bidan terampil / penangung jawab prorgam imunisasi ( sdri) bintaria purba AMD.keb yang turut membantu kepala puskesmas dalam pelaksanaan peyalagunaan wewenang berupa hukuman disiplin sedang sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri pasal 8 ayat (3) huruf A penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

Surat tersebut ditanda tangani oleh kepala inspektorat H.Edwin Nasution, SH, Msi, CGCAE

Menurut staf inspektorat Aldi saat dihubungi kru koran ini, selasa (16/1/2024) membenarkan surat tersebut sudah mereka kirim ke BKD dan kepada kepala dinas kesehatan.” Sudah kami kirim bang usai tahun baru kemarin.” Bilangnya.

Jadi, soal hukuman mereka itu sudah dijalankan atau belum kami gak tau akan tetapi kami akan minta klarifikasi soal itu.” Kami ada dengar bahwa kepala puskesmas sei mencirim masih menjabat dan melakukan mutasi terhadap anggotanya dan hal itu harusnya tidak boleh dilakukan karena kepala puskesmas tersebut terkena saksi.” Tandasnya.gom

Baca Selanjutnya

Berita lainnya