20.1 C
Indonesia
Sabtu, 17 Mei 2025

Tak Terima Dibeberkan ke Publik, Mantan Karo Korwas PPNS Mabes Polri Brigjen (Purn) Nasib Simbolon Ancam Jerat Pahala Sitorus dengan UU ITE

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Tidak terima laporan soal penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp300 juta diberitakan, Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen (Purn) Nasib Simbolon mengancam Pahala Sitorus yang merupakan kuasa hukum dari Paian Sinaga selaku korban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pahala Sitoru kepada www.aktualonline.co.id, Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Pahala Sitorus pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 14.21 WIB.

“Ok laee kuu kita kordkn dg dit cyber terkait UU ITE apakh msk k ranah ITE atau menebarkn rasa ujaran kebencian kpd privasi ato pncmaran nama baik sy via medsos gito tp humanis aja dulu lah kita cari jln terbaiknya,” pesan Nasib Simbolon yang ditunjukkan oleh Pahala Sitorus.

Meskipun begitu, Pahala Sitorus tidak gentar dengan ancaman tersebut. Sebagai kuasa hukum, ia mengaku bekerja profesional. Transparansinya kepada media terkait laporan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp300 juta oleh Brigjen (Purn) Nasib Simbolon bukanlah pencemaran nama baik, melainkan salah satu sikap seorang advokat saat diwawancara wartawan dalam menangani sebuah kasus.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Nasib Simbolon yang dihubungi Media Aktual Grup belum juga memberikan penjelasannya soal tuduhan dan ancaman yang ditujukannya kepada Pahala Sitorus.

Diketahui, Nasib Simbolon dilaporkan ke polisi oleh Paian Sinaga karena dianggap telah menipu dan membawa kabur uang sejumlah Rp300 juta. Pahala Sitorus selaku kuasa hukum menerangkan bahwa penipuan yang dialami kliennya berawal dari rayuan Jaya Sinaga yang mengaku memiliki koneksi untuk membantunya menjadi operator penambahan koridor baru BTS Trans Metro Deli di Kemnhub RI, bernama Brigjen (Purn) Nasib Simbolon.

“Di sekitar bulan April tahun 2021, Jaya Sinaga menjumpai pak Paian Sinaga yang mengatakan bahwa ia mempunyai koneksi di Kemnhub RI dengan seorang Purnawirawan bernama Brigadir Jenderal (Purn) Nasib Simbolon yang dapat memfasilitasi adanya penambahan koridor trans metro deli. Sehingga ia pun berminat menjadi operator di koridor yang ditambah itu,” urai Pahala Sitorus.

Merasa yakin, Paian meminta Jaya Sinaga untuk dijumpakan dengan Brigjen (Purn) Nasib Simbolon. Mereka pun sepakat untuk bertemu pada 23 April 2021, di Taipan Restauran Capital Building untuk melanjutkan pembicaraan soal penambahan koridor baru BTS Trans Metro Deli.

Saat itu kliennya dimintai uang sebesar Rp300 juta yang harus diserahkan esok harinya, 24 April 2021. Paian pun mengiyakan permintaan tersebut dan memberikannya menggunakan cek dan diserahkan melalui perantara Risdo Sinaga di Cambridge Mall Jalan S. Parman Medan.

Hingga tahun 2023, Payan tidak kunjung mendapat perkembangan informasi pengurusan koridor baru BTS Trans Metro Deli yang diurus oleh Brigjen (Purn) Nasib Simbolon. Setelah ditelusuri ke Kemenhub RI, ternyata tidak ada satu pun orang yang mengenal nama lulusan Akpol 1985 itu. Apesnya, proyek yang dijanjikan juga fiktif.

“Kami menyurati Kemnhub dan diberikan jawaban bahwa Pihak Direktorat jenderal Perhubungan Darat melalui surat nomor: UM.006/02/16/AJ/XII/2023 dan menyatakan tidak mengenal Brigjen Purn Nasib, dan tahun 2021-2022 tidak ada penambahan koridor itu,” ungkap Pahala Sitorus.

Paian melalui Pahala Sitorus dari kantor hukum Big Law Firm sebenarnya juga telah melakukan somasi kepada Purnawirawan kelahiran 8 Juni 1961 yang melarikan uang Rp300 juta milik kliennya itu. Namun, tidak pernah digubris.

Atas dasar penipuan dan penggelapan yang terjadi, Payan Sinaga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 8 Januari 2024 denagn Nomor STTLP/B/22/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Alasan locus delicti, laporan tersebut kini dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan dengan nomor surat pelimpahan B/593/I/Res.24/2024 Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2024. II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya