AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.
Ketiga tersangka tersebut yakni,RFG, NWP dan RFH.
Ketiganya tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sejauh ini adapun para Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 35 Orang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.***
Kontributor : C.Simorangkir
Editor : Zul
Sumber : Puspenkum Kejati Sumsel