AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Cien Siong pemilik UD. Bintang Berlian yang dituduh menggelapkan aset, akhirnya bebas atas putusan prapid nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp, tanggal 16 Oktober 2023 karena tidak terbukti bersalah. Sesaat menghirup udara segar, ia langsung membeberkan pengalaman selama 47 hari dalam rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Ia tidak menyebut secara detil pihak-pihak yang menjumpainya serta melontarkan desakan agar pasrah dan mengaku salah. Namun, ia mengingat betul ketika itu sekira pukul 12.45 WIB, Cien Siong yang telah selesai ibadah dan kembali ke ruang tahanan dijemput oleh anggota Sattahti Polres Belawan, Bripka Brian Marpaung. Ia dibawa menuju ke ruangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon tanpa surat pemanggilan resmi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat itu telah berada di ruangan dengan seorang pendeta, dan dua orang yang tidak dikenalinya. Cien Siong kemudian duduk, dan pendeta yang diketahui merupakan boru Purba mulai memberikan siraman rohani.
Setelah kotbah usai, Kapolres Belawan kemudian mulai mengintervensi Cien Siong agar mengaku salah, berdamai, mencabut kuasa hukum dan jangan lagi membocorkan persoalan yang dialaminya kepada media massa karena akan memburukkan instansi kepolisian, juga menyusahkan diri sendiri.
“Saya diperlakukan seperti tahanan teroris. Memang tidak ada penyiksaan tapi bagak tekanan. Saya dipanggil ke ruang pak Kapolres. Pak Kapolres lah yang menawarkan itu, suruh akui kesalahan saya yang tidak saya lakukan,” beber Cien Siong.
Tentu saja Cien Siong saat itu tetap menolak perintah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, sehingga pertemuan disudahi dengan doa dari pendeta dan pemilik UD. Bintang Berlian itu dikembalikan ke ruang tahanan.
Pengalaman yang diceritakan ini sama seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya Pahala Sitorus dalam berita www.aktualonline.co.id yang terbit Selasa 12 September 2023. Saat itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon membantah tudingan negatif yang menyudutkannya itu.
Diketahui Cien Siong dibebaskan sekitar pukul 14.30 WIB dengan memakai baju kemeja biru mudan dan celana jeans biru. Ia dijemput langsung oleh sang istri Jenny Waty, anak-anak, dan tim kuasa hukum dari ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Cien Siong tidak langsung diperbolehkan pulang, melainkan diarahkan menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk meneken berkas yang telah disiapkan kepolisian.
Berdasarkan fakta, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan 1 September 2023.||| Prasetiyo