20.1 C
Indonesia
Sabtu, 17 Mei 2025

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Binjai

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satnarkoba Polres Binjai membekuk 3 Pria di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi,Kecamatan Binjai Utara, Kamis (12/10/2023) saat akan mengedarkan narkoba jenis Ekstasi.

Ketiganya dibekuk berkat informasi dari masyarakat yang resah bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.Saat dilakukan penangkapan ketga terduga pengedar narkoba tersebut sempat melarikan diri,namun petugas berhasil membekuk ketiganya.

Terhadap ketiganya, saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiganya dan dianya mengaku bernama E (37), Desa Payabakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, NP (20) Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan AP (26) Desa Payabakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial B, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap B di dusun setia makmur desa payabakung kecamatan hamparan perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) buah pipet sekop sabu yang diduga milik saudara B.

Sedangkan terhadap E (37), NP (20) dan AP (26) ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Brutto 4,61 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy BK 4754 AIB, 1 (satu) unit sepeda motor honda verza BK 2646 AFO dan 1 (satu) buah helm merk LTD warna abu-abu.

Dan terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tegas AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.Senin, 16 Oktober 2023 ||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya