AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satnarkoba Polres Binjai menangkap 3 terduga bandar narkoba jenis ekstasi, Kamis (28/9/2023) di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Ketiga terduga yakni MK (21) laki-laki, Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) laki-laki, Desa Wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW (21) perempuan, Derdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat merupakan jaringan narkoba antar Kabupaten-Kota.
Penangkapan ketiganya setelah Satnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan AKP Irvan Rinaldi Pane,SH mendapatkan informasi bahwa dikawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 (seratus) butir.
Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga, kemudian dianya mengakui bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari WR alias Danianto (18).
Selanjutnya Tim gerak cepat mengejar dan membekuk WR als Danianto (18) di Marelan II Lingk. 27, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,Kota Medan dan menyita barang bukti uang Rp. 1.500.000,- yang diakui WR sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 100 (seratus) butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru dengan No.pol BK 6766 RAV, 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki klx tanpa no plat polisi.
Sementara Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Ucap AKP Irvan Pane,SH.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai