AKTUALONLINE.co.id BATAM |||
Aktivitas pematangan lahan di kelurahan Muka Kuning, tepatnya di depan Simpang Dam, arah ke Batu Aji, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam disinyalir tak mengantongi izin Cut and Fill.
Saat awak aktualonline mendatangi lokasi pengerjaan, berhasil menemui salah satu pengawas yang bernama Salim. Kamis (21/9/2023).
Menurut Salim, proyek Cut and Fill yang diperkirakan seluas 2 hektar itu sudah berjalan selama 2 bulan dan legalitas masih dalam pengajuan ke pihak BP Batam.
“Dari pihak BP Batam pun sudah sering sidak ke sini,” gumam Salim. Saat didesak menyebutkan siapa itu pihak BP Batam yang dia maksud, Salim bersikeras mengatakan pokoknya ada aja.
“Penanggung jawab PT Global Pra*a*a Gr** pak Sitorus, untuk nomor hp nya saya tidak punya, karena dia sering kesini,” terang Salim.
Untuk memperjelas informasi, Awak media bertanya memastikan terkait izin AMDAL, UKL -UPL, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Cut And Fill dari Badan Pengelolaan (BP) Batam, terkait dengan aktivitas pematangan serta pemotongan bukit tersebut.
Saat di singgung masalah PL kapan diterbitkan, Salim hanya diam tidak bisa menjelaskan.
Pantauan wartawan, tampak beberapa mobil truk berjenis Fuso roda 10 lalu lalang keluar masuk ke lokasi lahan melakukan muat atau membuang tanah potongan ke arah Ocarina, Batam Center.
“Tanah ini di bawa kedaerah Ocarina Batam Center,” ujar Salim saat ditanyakan kemana dibawa tanah tersebut.
Aktifitas lalu lalang mobil bertonase besar tersebut pun terpantau beraktifitas siang malam, pada saat jam tertentu, beberapa mobil tersebut bergerak secara kencang, seperti mengejar target, tentu hal ini dapat membahayakan para pengendara yang melintas di jalan Letjend Suprapto tersebut.
Seperti diketahui jalur Batu Aji arah ke Batam Center merupakan jalan padat, mengingat jalan ini merupakan satu satunya akses warga dari Batu Aji ke Muka Kuning, Batam Center amupun sebaliknya.
Kembali ke aktifitas pemotongan lahan di depan Simpang Dam, kota Batam. Pemotongan bukit tersebut jika tidak ada rencana yang matang dan tentu saja harus memiliki izin dari Dinas terkait. Proses cut and fill kerap kali merusak lahan yang imbasnya bukan hanya pada lokasi proyek bersangkutan melainkan bisa berkembang hingga ke lokasi di sekitarnya, dampaknya bisa menyebabkan banjir, longsor, dan tanah amblas. Dapat dilihat secara jelas jika pemotongan sudah dilakukan di atas tebing, dan lokasinya termasuk hutan produktif.
Informasi awal yang didapat dari keterangan pengawas bernama Salim, proyek Cut and Fill itu dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor bernama PT Global Pra*a*a Gr**, di lokasi proyek ini nantinya akan dibangun depo peti kemas (Kontainer).
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Polsek setempat tentang adanya kegiatan yang sudah berjalan hampir 2 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019. Bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Pelaksanaan penyusunan Amdal tidak terlepas dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempermudah dalam mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, maka penyusun Amdal harus mengetahui alur kegiatan mulai dari tahap awal sampai akhir.
Dampak-dampak penting dapat diidentifikasi dengan mengetahui setiap proses kegiatan pembangunan terutama bidang konstruksi, mulai dari pra konstruksi sampai dengan tahap operasi. ||| Mrkus Y
Editor : Zul