*Setujui P APBD, Fraksi PDI P DPRD Minta Walikota Medan Tegur Keras RS Tolak Pasien UHC JKMB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan minta Pemko Medan harus memberikan teguran keras terhadap pengelola Rumah Sakit (RS) provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggungjawab sesuai perjanjian. Hal tersebut diharapkan menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE dalam rapat paripurna agenda penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan DPRD dengan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang P APBD Pemko Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Selasa (19/9/2023).

Disampaikan Robi, pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 (sepuluh) bulan telah dirasakan manfaatnya. Namun kata Robi, dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang ditetima dari masyarakat terkait ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) oleh pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh.
Tetapi lanjut Robi, kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia. Keluhan lain juga diutarakan, yaitu ada dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap.
Bukan itu saja, keluhan dengan adanya pasien setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari disuruh pulang sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan (belum pulih benar).

“Keluhan seperti ini masih sering kami terima dalam setiap bertemu konstituen saat sosialisasi dan reses. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna bpjs kesehatan UHC JKMB. Untuk itu kami minta saudara walikota medan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini, tandas Robi.
Masih dalam pendapat Fraksinya, Robi menyoroti masih rendahnya serapan belanja daerah pada semester pertama. Hal itu diminta menjadi perhatian serius Pemko Medan dan seluruh jajaran. “Kami mendesak anggaran belanja daerah yang telah disepakati dalam perubahan TA 2023 ini dapat direalisasikan secara maksimal demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang maju, adil dan sejahterah,” paparnya.
Selanjutnya terkait usulan perbaikan jalan dan jembatan, pengorekan dan perbaikan drainase, ketersediaan air minum untuk kebutuhan rumah tangga serta penambahan lampu penerangan jalan umum (lpju) selalu dikeluhkan warga.
Menurut warga usulan permohonan sudah berulang kali dilakukan melalui musrembang ditingkat kelurahan dan kecamatan namun belum direalisasikan. Pada semester kedua pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini mohon hal ini ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan dalam pengaspalan jalan serta pembangunan dan perbaikan drainase. Kami menghimbau supaya tetap dilakukan koordinasi dengan instansi terkait agar efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dapat dicapai,” sebutnya.
Setelah menyampaikan kritikan dan saran, Robi menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Adapun strukrur Perubahan APBD 2023 yang disetujui yakni, Pendapatan daerah Rp 7,296 Triliun lebih dan bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar 7,271 Trilyun. Belanja daerah di rencanakan sebesar Rp 7,844 Triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 7,86 Triliun lebih. Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 548 Milyar.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD M Ali Sipahutar didampingi Kabag persidangan DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak.
Hadir Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Rahman, sekda Pemko Medan Wiria Alrahman, Forkapimda Kota Medan, pimpinan OPD Pemko Medan.
*FPKS Ingatkan OPD Pemko Medan Soal Serapan Anggaran dan Realisasi PAD
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan-peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan, Selasa (19/09/2023).
“Fraksi PKS meminta kepada OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023,” kata Syaiful.
Disampaikan Politisi Dapil 5 ini, Berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023 realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim dan berharap hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan.
“Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah karena jika target tidak tercapai akan banyak program yang tidak dilaksanakan, ” katanya.
Fraksi PKS juga meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat misalkan perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir dapat terselesaikan.
“Dan kami mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas pembahasan P. APBD 2023 yang dilaksanakan Badan Anggaran DPRD Mesan
” Kami sampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Medan sudah membahas P.APBD 2023 bersama dengan Pemerintah Kota. Pembahasan berjalan cukup dinamis menandakan kepedulian yang besar terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, ” katanya.
*Fraksi Partai Demokrat Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Mudah dan Cepat
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terus mendorong peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat secara mudah dan cepat, baik dari urusan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, perizinan, serta pelayanan publik lainnya yang harus terus ditingkatkan.

Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlindungan Sipahutar SH, MH dalam pendapat fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2023 dalam sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa, (19/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Forkopimda Medan,Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se Kota Medan.

“Kami juga mendorong agar P-APBD ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan program-program yang konkret dalam mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan serta punya cara untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
di Kota Medan,” ungkap Parlin.
Hal ini perlu sampaikan karena melihat anggaran yang dikucurkan untuk proyek-proyek dikerjakan dengan biaya ratusan milIar, namun belum ada program yang benar-benar menyentuh serta juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kami mencatat masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni serta masih ada anak-anak yang masih mengalami stunting. Sehingga tidak relevan rasanya anggaran yang begitu besar namun tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Oleh karenanya diharapakan P-APBD TA 2023 ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,”imbuh Parlin.
Parlin juga menilai Pemko Medan dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum maksimal, masih banyak warga mengeluhkan kondisi pelayanan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dalam pelayanan kesehatan.
Dimana lanjut Parlin, banyak warga yang kecewa dengan pihak rumah sakit yang tidak menerima pasien dengan alasan tidak ada kamar sehingga banyak warga yang kebingungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.Apalagi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk itu dia berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah Pemko Medan untuk benar-benar melaksanakan program yang sudah disepakati bersama di P-APBD ini, kemudian dilaksanakan agar jangan sampai serapan rendah mengakibatkan tidak terjadi silpa yang cukup besar.
Selanjutnya tambah Parlin, pihaknya meminta agar Pemko Medan dapat memberikan solusi yang konkret terhadap permasalahan gelandangan, pengemis serta orang dengan gangguan jiwa yang semakin marak dikota medan saat ini.
“Kami berharap Dinas Sosial segera melakukan langkah-langkah kongkret terhadap masalah ini yang kalau dibiarkan akan memberikan dampak buruk dan akan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan,”ungkapnya.
Dikatakan Parlin, pihaknya juga mendorong pada P-APBD ini Dinas Koperasi mampu UKM mendorong UMKM yang ada di Kota Medan agar terus diberdayakan karena banyak para pengusaha UMKM saat ini yang tidak mampu lagi bertahan, kalaupun mencoba usaha yang baru banyak para pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya pengurusan izin.
Dalam hal ini tentunya Fraksi Partai Demokrat mendorong pemerintah membantu para pelaku UMKM untuk bisa berusaha kembali bukan malah mempersulit.
Diharapkan Dinas Koperasi dan UKM menjadi rumahnya UMKM di Kota amedan dalam membantu untuk bisa bersaing di tengah-tengah derasnya persaingan dengan produk-produk luar.
“Perlu juga kami disampaikan kepada wali kota untuk segera memperbaiki tata kelola perusahaan umum daerah kota Medan saat ini, hal ini perlu menjadi konsern Pemko Medan, agar perumda tersebut mampu bersaing dan mampu berkontribusi untuk Kota Medan,” tandas Parlin.
* Pemko Medan Diminta Lakukan Penanganan Banjir Secara Massif
Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan penanganan banjir dilakukan secara massif dan berkelanjutan, bukan hanya perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai.

“Sebaik apapun bangunan drainese, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat. Bila debit air dalam jumlah besar mengalir ke drainase air akan meluap kepermukaan,” ujar Ketua Fraksi gabungan Hanura, PSI dan PKB (HPP) DPRD Medan, Hendra DS dalam rapat paripurna pendapat fraksi-fraksi Ranperda P APBD 2023, Selasa (19/9).
Untuk itu, kata Hendra DS, Pemko harus lebih ekstra membangun kesadaran rakyat Kota medan agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak menjadikan aliran drainase dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta ditegakkan aturan tentang persampahan dan aturan terkait lainnya sehingga menimbulkan efek jera.
“Memang penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit juga sangat penting diperhatikan. Tapi berdasarkan laporan yang kami terima bahwa tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga. Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya,” kata Hendra.
Karena itu, Pemko Medan harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya.
* Kemacetan Arus Lalu Lintas
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan menyatakan,
secara hakikat bahwa APBD harus memberikan dampak signifikan untuk mendorong perekonomian daerah, berdampak pada semakin baiknya pelayanan publik dan tersedianya prasarana dan sarana yang mendukung kehidupan rakyat Kota Medan, termasuk didalamnya tentang kemacetan arus lalu lintas. Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan Kota Medan macet.

Menurut Hendra, pada satu sisi kemacetan arus lalu lintas disebab tidak seimbangnya daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan. Sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik, dan termasuk tingkat kesadaran dalam berkendaran di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru.
“Untuk kami dibutuhkan pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi dibidang lalu lintas berbasis teknologi. Disisi yang lain, saat ini fenomena di setiap persimpangan jalan di Kota Medan ada oknum warga yang mengatur lalu lintas. Satu sisi terkesan memberikan bantuan, tapi faktanya tindakan itu justru menambah tingkat kemacetan. Untuk itu, tindakan oknum warga tersebut harus segera ditertibkan,” tegas Hendra DS.
* F PAN DPRD Medan Setujui P APBD, Apresiasi Bobby Nasution Terkait Normalisasi Sungai Deli
Fraksi PAN DPRD Medan sampaikan apresiasi kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait rencana kegiatan gotong royong untuk menormalisasi sungai Deli sepanjang 34,5 km dengan batas waktu 64 hari kerja. Melalui program tersebut diyakini akan mampu meminimalisir banjir dan genangan air di Kota Medan.

“Kita dorong seluruh stakholder serta seluruh instansi dapat mendukung penuh dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian PUPR serta TNI AD. Program itu yang cukup bagus apalagi tidak ada penggusuran rumah warga yang berada di pinggir sungai,” sebut Sudari ST.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Fraksi DPRD Medan Sudari ST dalam rapat paripurna agenda penyampaian pendapat Fraksi dan penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan DPRD dengan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang P APBD Pemko Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Selasa (19/9/2023).
Menurut Sudari, warga yang berdomisili di sepanjang pinggir sungai Deli sudah lama dihantui banjir karena kondisi sungai yang dangkal dipadati lumpur. Begitu juga dengan tanggul sudah terkikis longsor. “Kita harapkan setelah normalisasi nanti kekuatiran warga dapat hilang dan tercipta rasa nyaman,” tambah Sudari.
Selanjutnya disisi lain, masih dalam pendapat Fraksinya terkait pemggunaan APBD, Sudari menyampaikan saran agar penerapan anggaran harus berbasis kinerja. Sehingga setiap penyelenggara negara yang mempergunakan uang negara, berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses dan penggunaan sumber dayanya. “Penggunaan uang negara tersebut harus benar-benar untuk kebutuhan dan kemaslahatan warga negara, dalam hal ini bagi masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Sedangkan peningkatan dari sisi PAD yang tertuang di P APBD hanya sebesar 5,20 %. Dimana anggaran sebelum perubahan sebesar 3,568 triliun menjadi 3,753 triliun setelah perubahan, atau terjadi penambahan hanya sebesar hampir 200 milyar. Menurut Fraksi PAN kenaikan dinilai kuranglah berarti dibanding dengan sumber dan potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya.
Karena kata Sudari, karena pasca Covid 19 telah berkembang dan bertambah pesatnya jumlah hotel, restoran, tempat hiburan. Kemudian, dimana pengguna hotel, restoran dan tempat hiburan jumlahnya juga normal dan banyak. Maka itu proyeksi penambahan pendapatan pajak hotel hanya 5 milyar. Pajak restoran hanya 6 milyar. Bahkan pajak hiburan tidak ada penambahan.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan penggarapan pendapatan asli daerah ini dengan strategi yang lebih baik serta bertanggungjawab guna menghindari potensi kebocoran.
Kemudian, Fraksi PAN DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sekarang ini. Nilai-nilai terdapat didalam peraturan daerah tersebut sudah sangat merugikan Pemko Medan. Untuk itu Fraksi PAN meminta perubahan Perda tersebut segera dilakukan.
Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta dinas lingkungan hidup memanfaatkan potensi yang ada serta dapat berkerja sama dengan pihak-pihak ketiga guna pelaksanaan kegiatan dan program penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pemko Medan harus juga memberikan perhatian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan tingginya polusi gas emisi dari kenderaan bermotor.
Sedangkan terkait adanya penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 92 Milyar lebih. Fraksi PAN minta pada Dinas Kesehatan untuk lebih fokus dan serius pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan. Tidak ditemukan lagi masyarakat gizi buruk, pasien yang lambat dan tidak tertangani kesehatannya, ibu meninggal saat melahirkan, puskesmas yang tutup tidak sesuai dengan jadwalnya.
Berikutnya, Fraksi PAN minta Dinas Sosial untuk serius dan lebih memperhatikan penyelesaian persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terdiri dari anak-anak jalanan, anak-anak ngelem, gelandangan dan pengemis.
Fraksi PAN Kota Medan meminta dinas sosial membuat target dalam penanganan masalah ini. Diharapkan pula dinas sosial memiliki formula yang sistematis, terarah dan fokus. Segera lakukan kerja sama dengan Satpol PP, kantor kecamatan maupun kelurahan serta instansi terkait untuk turun, melakukan razia, pendataan dan penanganan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan.
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan diminta menaikkan honor kader petugas Posyandu. Demikian juga fasilitas kesehatan posyandu agar di sediakan yang lebih baik dan lebih layak. Dengan menggunakan ukuran timbangan gantung dinilai sudah tidak layak lagi digunakan.
“Miris kita mendengar bahwa kader posyandu (pos pelayanan terpadu) bagi keluarga dan kesehatan anak sangat minim honor yang mereka terima perbulan. Kita minta Dinas terkait untuk meningkat honor kader posyandu, ” ungkapnya.
Diakhir pendapatnya Fraksinya, Sudari mengatakan bahwa Fraksi PAN DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Adapun strukrur perubahan APBD 2023 yang disetujui yakni, Pendapatan daerah Rp 7,296 Triliun lebih dan bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar 7,271 Trilyun. Belanja daerah di rencanakan sebesar Rp 7,844 Triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 7,86 Triliun lebih. Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 548 Milyar.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD M Ali Sipahutar didampingi Kabag persidangan DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak.
Hadir Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Rahman, sekda Pemko Medan Wiria Alrahman, Forkapimda Kota Medan, pimpinan OPD Pemko Medan.
Kemudian setelah Pansus dan 8 Fraksi menyampaikan laporannya dan pendapatnya, Empat pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan menandatangani persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda. (RaS)