AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG ||| Beredar video 2 oknum bacaleg PDI Perjuangan, Paul Baja M. Siahaan untuk DPR RI, dan Elfin Yosef Sijabat yang akan bertarung menjadi DPR Provinsi diduga melakukan pelanggaran Pemilu, dengan berkampanye di Gereja HKBP Imanuel, Dusun II Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, dengan melibatkan sejumlah kepala dusun.
Berdasarkan pantauan www.aktualonline.co.id dalam video yang tersebar, kegiatan yang memuat pesan ajakan dan meminta dukungan para peserta, Senin 7 Agustus 2023 sore. Baik melalui spanduk maupun secara langsung memakai alat pengeras suara.
Selain itu, tim kedua oknum Bacaleg PDI Perjuangan tersebut pun turut membagi-bagikan uang senilai Rp100 ribu dan berasa 5 Kg kepada warga dengan yang datang membawa undangan serta kartu keluarga.
“Benar bang, kami kemarin ada diundang dari orang gereja kami. Bawa kartu keluarga. Mana tau kami ada kampanye. Yang jelas ada dikasih uang sama beras. Kami terimalah. Udah susah sekarang cari uang bang,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (9/8/2023) siang.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kecamatan Patumbak yang dikonfirmasi membenarkan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi. Ditegaskan Hendri Saputra Manalu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak, kegiatan diselenggaran tidak dalam jadwal kampanye dan tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu, sehingga diduga merupakan pelanggaran Pemilu yang dapat terancam sanksi Pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276, 280 dan 492 itu sudah termasuk pelanggaran Pidana,” jelasnya.
Lanjutnya, meskipun terbukti melanggar namun pihaknya tidak melakukan penindakan secara langsung karena persolan tersebut merupakan gawean dari Bawaslu Kabupaten. Untuk itu, sesuai aturan Pasal 6 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 Panwaslu Kecamatan Patumbak telah mengirimkan laporan hasil pengawasan Pengawas Kelurahan/ Desa disertai bukti pelanggaran ke tingkat kabupaten dengan nomor surat 029/PM.00.02/K.SU-4.15/08/2023.||| TAS
