23.1 C
Indonesia
Sabtu, 19 April 2025

Sosialisasi Pergub No. 8 Tahun 2023, Asban : Tarif Angkutan AKDP Rp. 340 per Penumpang per Kilometer

Berita Terbaru

Aktualonline. Pangkalpinang ||| Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang pihak transportasi darat dan stakeholder terkait lainnya dalam mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi serta Persiapan Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Babel. Senin (12/06/23).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris mengatakan Pergub No. 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi mengatur tentang tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi ditetapkan sebesar Rp. 340/penumpang/kilometer sejak ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2023.

“Sesuai dengan Pergub No. 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi ditetapkan sebesar Rp. 340/penumpang/kilometer”, ungkap Asban Aris.

Lanjut Asban tarif angkutan penumpang tersebut hanya diberlakukan untuk pelayanan angkutan jalan dengan mobil bus umum dan tarif angkutan penumpang pada tiap trayek berlaku tarif tetap sesuai dengan pergub yang sudah dikeluarkan.

Selain itu Asban menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 6 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pergub Babel No. 6 Tahun 2015 ungkap Asban, tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi ditetapkan sebesar Rp. 241/penumpang/kilometer dan dengan adanya Pergub yang baru ini, Pemda dan operator serta pengusaha bus AKDP dapat melaksanakan di lapangan dan diharapkan pelayanan yang diberikan semakin baik.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendukung Peraturan Gubernur Babel ini dalam pelaksanaan di lapangan dan akan memberikan dampak terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi yang ada di Babel”, harap Asban.

Asban menghimbau kepada pengusaha bus AKDP yang hadir dan yang beroperasi saat ini untuk melakukan peremajaan dan pemeliharaan kendaraan, agar dalam kegiatan operasionalnya semakin lebih baik.

“Kami minta diperbaguslah mobil busnya, kita ingin kendaraan bus yang ada AC dan memiliki WC (red-water closet)”, ungkap Asban.||| Kyt

 

 

Editur : Ah

Baca Selanjutnya

Berita lainnya