24.4 C
Indonesia
Sabtu, 19 Juli 2025

Mas’ud : Calon Siswa Baru Jangan Coba-coba Gunakan Sertifikat atau KK Palsu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id LANGKAT |||
Mas’ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE, atau biasa disapa Dimas yang juga merupakan Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara, menghimbau kepada calon siswa/i tahun ajaran 2023/2024 yang mendaftar ke SMKN 1 Stabat tidak mengunakan sertifikat atau kartu keluarga palsu sebagai syarat masuk melalui jalur Prestasi PPDB.

Sebab jika hal itu dilakukan maka sangat beresiko dan merupakan perbuatan tindak pidana, dan jangan tergiur atas janji-janji oknum yang menjamin bisa mengurus sertifikat tersebut.

Pasalnya kita juga telah menemukan kasus dimana ada oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat yang di keluarkan oleh kantor gubernur Sumut dengan cara membayar sejumlah uang.

” Saya juga berharap kepada pihak panitia atau penyelengara di sekolah SMKN 1 Stabat agar jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Sebab, rawan terjadinya pengunaan sertifikat penghargaan dan kartu keluarga palsu.

“Selain itu pada saat pendaftaran siswa/i Baru penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua. Juga berpotensi terjadi. Untuk itu pihak sekolah harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa akan didiskualifikasi,” terang Dimas, Stabat Rabu (31/05/2023).

Ditambahkannya, rekan – rekan jurnalis diminta turut serta dalam melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan PPDB ini.

“Yang diantisipasi adalah pembuatan Kartu Keluarga aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju.Dan jika benar ada temuan ini terjadi maka aparat penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi yang tegas” ujarnya seraya menambahkan yang tak kalah penting adalah mari masyarakat mengawasi pihak – pihak sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan dengan cara menerima imbalan atau pungutan liar dari pihak calon siswa/i, jika ini terjadi maka sampaikan pada saya selaku pihak komite sekolah untuk kita tindak lanjuti secara hukum, hal Ini harus ada sanksi ” harap Dimas.||| Agus Salim

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya