AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan membeberkan pihak-pihak dari Dispora Sumut yang telah diperiksa terkait perkara pematangan lahan seluas 300 Ha sport centre yang ada di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Mereka merupakan pejabat PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas.
“Sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak Dispora Sumut, diantaranya PPK, PPTK dan konsultan pengawas,” sebut Yos.
Meski begitu, hingga saat ini Yos belum mau membuka secara gamblang nama-nama lengkap pejabat yang dibeberkannya itu, soal batas akhir pemeriksaan hingga ditetapkannya tersangka jika bukti yang dikumpulkan mengarah ke pelanggaran hukum.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait menegaskan agar Kejatisu tidak hanya melihat persoalan pematangan lahan sport centre dari sudut yang sempit. Menurutnya, fakta tidak adanya HGU seperti yang disampaikan oleh Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja menjadi bukti kuat bahwa dana senilai Rp16.4 miliar serta aktivitas pematangan tidak sah.
Pasalnya, tanah yang digunakan sebagai lokasi PON 2024 ternyata bukan HGU, sehingga klaim kepemilikan, pematangan lahan, hingga pendirian bangunan stadion dan venue di atasnya dipastikan tidak sah. Untuk itu, Abel meminta agar pihak Kejatisu memahami persoalan tersebut.
“Kami meminta pihak Kejatisu tidak haya melihat soal angka-angka saja. Dasarnya sudah jelas, itu bukan tanah PTPN II, dan ketika dibeli Pemprov Sumut dalam hal ini Dispora Sumut juga tidak bisa dikatakan sah. Jadi segala yang dilakukan di atas tanah itu juga tidak sah,” ungkap Abel. ||| Prasetiyo.