19.4 C
Indonesia
Sabtu, 19 Juli 2025

Ada Indikasi Korupsi Proyek Sport Centre, Saut Situmorang: Ini Tidak Boleh Didiami

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pimpinan KPK RI Periode 2015-2019, Saut Situmorang menegaskan bahwa ada indikasi korupsi di dalam pembangunan sport centre. Hal itu dapat dianalisis dari pengakuan Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja yang menyatakan bahwa tanah seluas 300 Ha yang mereka klaim tidak memiliki HGU sejak awal.

Dikatakan Saut dalam dialog publik, Kamis (25/5/2023) lalu, penegak hukum di Sumatera Utara harusnya tidak boleh diam melihat kondisi ini, hanya karena alasan pembangunan sport centre akan digunakan sebagai kepentingan umum. Pemerintah juga harusnya memikirkan hati rakyatnya yang terluka.

“Ini bukan soal jumlah uang Rp152 Miliar. Tapi, ada hati masyarakat yang terluka. Kalau dari kronologis ini, patut kita curigai ada indikasi yang menurut saya nilai ada sesuatu. Ini tidak boleh didiami,” cecar Saut.

Saut mengingatkan ada 3 indikator dalam mengendus korupsi di pemerintahan, khususnya pengerjaan proyek sport centre, yaitu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan. Di dalam perkara sport centre Saut melihat ada sesuatu yang tidak jelas dalam persoalan tersebut.

“Berbicara korupsi anda harus bicara transparan, ini transparan tidak. Lalu akuntabel, ini akuntabel enggak ini rakyat dihancur-hancuri kayak gini. Yang tertinggi itu rakyat pak. Baru anda berbicara conflict of interst. Sesuatu yang lompat-lompat, kemudian ada masalah. Tadi kalian bilang uangnya sekian yang masuk sekian, ini tidak bisa didiami,” Jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja membantah ucapan Gubsu, Edy Rahmayadi yang mengatakan bahwa di tanah seluas 300 Ha sport adalah tanah HGU. Berdasarkan fakta lokasi itu sejak dahulu hanya permohonan saja tanpa dikabulkan pemberian sertifikat HGU. Meski enggan menuduh orang nomor satu di Sumut tersebut berbohong, tapi ia tetap membeberkan kenyataan itu.

“Yang pertama itu, SK 24 tahun 65 tidak pernah masuk dalam pendaftaran sertifikat, baru dimohonkan kembali SK 10. Memang betul persoalan itu (Red. Tidak pernah terbit HGU),” ungkapnya di hadapan peserta dialog publik.

Sementara itu, Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), Fahrul Rozi Harahap mengimbau agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi lekas bertobat dari kebiasaan buruknya yang suka bersumpah, asal bicara serta mudah emosi saat diberi masukan positif lewat kritik oleh masyarakat.

Misalnya, serapah tentang keberaniannya sebagai orang pertama masuk neraka yang disampaikan saat peletakan batu pertama pada 31 Maret 2023 lalu hanya demi meyakinkan publik bahwa tanah 300 Ha sport centre adalah HGU. Mirisnya, Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja melalui dialog publik yang digelar Media Aktual Grup menepis adanya HGU di lokasi tersebut.

“Pak Gubsu, pintu neraka sudah terbuka. Cepatlah tobat. Jangan lagi suka bersumpah, asal bicara. Kami rakyat mengingatkan kembali salah satu pernyataan bapak tentang HGU sport centre, ternyata PTPN II bilang tidak ada,” ujar Rozi mengingatkan, Sabtu (17/5/2023) lalu.||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya