20.5 C
Indonesia
Jumat, 13 Maret 2026

2 Orang Saksi Beberkan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi Dipersidangan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Direktur Utama (Dirut) PT. Jakpro beberkan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Terdakwa, Christman dan Terdakwa Ario Pramadi proyek pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017- 2018.

Ungkapan itu diberberkan Satya Heragandhi selaku Dirut PT Jakpro dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam agenda dirinya sebagai saksi, Selasa (2/5/2023).

Bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming).

Selanjutnya, hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT. JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan. Saksi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT. JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT. JIP maupun PT. Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT. JIP seolah-olah dalam posisi untung.

Selain itu saksi Komara selaku Manager Bisnis PT JIP juga memberikan perkara dugaan korupsidan TPPU Terdakwa Christman Desantodan Terdakwa Ario Pramadi.

Saksi Manager Bisnis PTJIP menjelaskan, pada Tahun 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa Christman Desanto pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa Christman.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT. JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi, terangnya.

Usai memberikan keterangan, Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait.

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya