AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG ||| Berdasarkan fakta kasus sport centre yang telah terkuak dalam persidangan, Yan Rosa Lubis selaku masyarakat yang menggugat BPN Sumut, Dispora Sumut dan PTPN II meyakini bahwa para hakim PN Lubuk Pakam akan menjunjung tinggi integritas saat memberikan putusan yang adil nantinya bagi penggugat, serta seluruh masyarakat maupun kelompok tani yang menjadi korban penggusuran proyek sport centre.
Hadiningtyas selaku Kuasa Hukum Yan Rosa Lubis, Minggu (30/4/2023) menyampaikan bahwa klaim kepemilikan lahan sport centre oleh Dispora Sumut sebagai HGU aktif hanyalah omong kosong belaka. Sementara itu, SK 10 yang dijadikan dasar jual beli ternyata merupakan surat berisi imbauan dengan masa berlaku yang telah habis sejak tahun 2004 silam.
“Selama persidangan yang telah berlangsung, tidak ada satupun pihak tergugat, saksi dari tergugat termasuk tidak adanya bukti bahwa tanah yang untuk lokasi sport centre adalah milik PTPN II maupun HGUnya masih aktif. Dengan fakta ini, kami meyakini jika Majelis Hakim di PN Lubuk Pakam memiliki hati nurani dan menjunjung tinggi integritas mereka,” terang Tyas kepada www.aktualonline.co.id.
Tyas juga menambahkan bahwa fakta tidak adanya HGU di lahan sport centre dibeberkan sendiri oleh pihak PTPN II, BPN Sumut, maupun Dispora Sumut melalui keterangan saksi dan bukti yang mereka paparkan dalam persidangan. Meskipun demikian, melalui media para tergugat, Kadiskominfo Sumut, hingga Gubernur Sumut terus bergantian meracuni masyarakat dengan informasi hoaks untuk membenarkan kesalahan yang telah mereka lakukan.
“Klien kami, masyarakat, maupun kelompok tani menaruh harapan yang besar kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam untuk memberikan putusan yang berkeadilan bagi korban penggusuran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sport center,” pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Agraria Dr. Dayat Limbong SH, M.Si menegaskan bahwa dalam sidang gugatan dengan penggugat Yan Rosa Lubis, ia telah menjelaskan secara rinci tentang ketidak absahan SK 10 yang digunakan PTPN II untuk mengklaim tanah negara, hingga menjualnya dengan harga Rp152 miliar.
“SK 10 itu bukan sertifikat HGU, bukan bukti kepemilikan, maupun lisensi bagi PTPN II atas tanah seluas 300 Ha yang akan dijadikan lokasi sport centre,” pungkas Limbong. III Prasetiyo