20.5 C
Indonesia
Jumat, 13 Maret 2026

Tersangka Kepala BPKD Takalar Perkara Dugaan Korupsi Jual Pasir Laut Diserahkan Ke Tim JPU Kejati Sulsel

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SULSEL|||
Tim Jaksa Penyidik Pidsus KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH. MH dalam siaran persnya.

Lebih lanjut disampaikan Soetarmi, adapun tersangka yang berinisial GM merupakan pejabat sebagai Kepala BPKP Kabupaten Takalar diserahkan tim penyidik Pidsus ke Penuntut Umum Kejati Sulsel sekira pukul 14: 00 WITA, Kamis (27/4/2023).

Soetarmi menjelaskan, perbuatan tersangka GM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023, jelas Soetarmi.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya