AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pernyataan mantan Gubernur Sumut, T. Erry Nuradi di sebuah media online edisi 17 April 2023 lalu menyulut kekesalan kelompok tani, karena dinilai menuduh mereka sebagai penghambat pembangunan, serta tidak bangga dengan program sport centre yang akan digunakan saat pagelaran PON 2024 mendatang.
Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu, meminta mantan Kader Partai Nasdem yang kini berbendera Perindo tersebut jangan cari panggung, dan harus memahami persoalan, sehingga tidak melontarkan komentar semberono. Pahala juga tidak ingin T. Erry juga tertipu soal SK 10 yang sebenarnya bukan sertifkat HGU.
“Tolong Pak Tengku Erry kuasai masalah dahulu baru ngomong. Kami ingin luruskan pandangan bapak dalam kasus ini. Dan sekian kalinya kami sampaikan jika kami tidak ada niat menghambat pembangunan. Namun, pemerintah harus memberikan hak-hak kami, bukan mengenakkan PTPN II. Itu bukan aset mereka,” tegas Pahala, Rabu (19/4/2023) siang.
Pahala juga mengingat bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, T. Erry sebenarnya juga pernah mengeluarkan surat nomor 181.1/13294/2017 tentang daftar nomonatif penghapusbukaan tanah bekas HGU PTPN II untuk dibagikan kepada masyarakat. Namun, setelah tidak menjabat, Ketua IKA USU Sumut tersebut malah mendukung pendzoliman yang dialami kelompok tani. Padahal berbagai bukti bahwa tanah seluas 300 Ha bukan milik PTPN II telah diekspos dan didukung dalil dari pakar agraria.
Sementara itu, Pakar Agraria Dr. Dayat Limbong SH, M.Hum menegaskan bahwa SK 10 bukanlah bukti kepemilikan yang sah bagi PTPN. Surat keterangan tersebut merupakan satu bukti administrasi yang diterbitkan untuk mengimbau pihak perkebunan melengkapi beberapa syarat sebelum diterbitkan HGUnya.
“SK 10 itu hanya proses, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah seluas 300 Ha, bahkan SK tersebut telah batal demi hukum tahun 2004. Sehingga, tidak ada hak PTPN II menjual tanah tersebut,” terang mantan Kepala BPN dan juga akademisi itu pada www.aktualonline.co.id. ||| Prasetiyo