20.1 C
Indonesia
Kamis, 19 Juni 2025

PTPN II Terus Bungkam Soal Bukti HGU Lahan Sport Centre, Sementara Gubsu Siap Masuk Neraka

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Hingga saat ini PTPN II bungkam saat dicecar bukti kepemilikan HGU aktif di lahan sport centre. Sementara, Gubsu, Edy Rahmayadi terus menjadi tameng dalam kasus pembelian tanah seluas 300 Ha tersebut dengan meyakinkan masyarakat bahwa dialah orang yang pertama masuk neraka jika lokasi tersebut salah dan tidak halal.

Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah munculnya PTPN II memberikan keterangan ke publik. Bahkan, konfirmasi www.aktualonline.co.id sejak tahun 2022 silam melalui surat resmi dan beberapa hari lalui melalui pesan WhatsApp baik kepada Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan maupun Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja.

Hasil penelusuran Media Aktual Grup, lahan yang dijual oleh PTPN II kepada Pemprov Sumut bukanlah milik perusahaan perkebunan plat merah itu, melainkan tanah negara. Fakta ini diperkuat dengan tidak adanya bukti kepemilikan HGU mereka.

Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas perkara yang diadukan oleh Yan Rosa Lubis, PTPN II hanya mengantongi SK 10 yang secara jelas dalam amanatnya sama sekali tidak menyebutkan hak kepemilikan, melainkan imbauan untuk memenuhi syarat agar dapat diterbitkan HGU. Itupun, jangka waktunya berakhir selama 3 bulan pada tahun penetapannya 2004.

“Kalau memang perintah dalam butir ketujuh tersebut ditunaikan, maka sudah pasti sertifkat HGU sebagai bukti kepemilkan tanah PTPN II sudah ada. Nyatanya sampai saat ini tidak ada, dan masa berlaku SK tersebut juga sudah habis di tahun 2004,” tegas Pakar Agraria, Dr. Dayat Limbong beberapa waktu lalu dalam wawancara program Ekslusif.

Meski begitu, Gubsu Edy Rahmayadi tetap bersikeras berada di garis depan dan menjelaskan ke publik soal kepemilikan HGU PTPN II, namun tidak pernah sekalipun menunjukkan bukti atas pembelaannya tersebut. Bahkan, orang nomor satu di provinsi ini berani mempertaruhkan diri untuk masuk neraka jika tanah yang akan digunakan untuk sport centre salah dan tidak halal.

“Kalau tanah ini salah dan tidak halal, Sayalah orang pertama yang masuk neraka akibat tanah ini,” ungkap Edy dalam sambutannya pada pelatakan batu pertama stadion madya atletik dan matrial art beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Pahala Napitulu menasehati agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak takabur. Ia juga meminta Edy untuk berbicara sambil menyertakan bukti seperti yang selama ini dilakukan oleh kelompok tani, meskipun pada akhirnya bukti yang mereka tunjukkan tidak dianggap.

“Kami ada bukti saat berbicara. Bapak jangan cakap-cakap saja. Sebagai Gubernur harusnya bapak tunjukkan bukti saat memaparkan suatu kebenaran. Karena bapak adalah Gubernur pasti semua orang akan menganggap benar dan kami yang salah. Tapi, selalulah ingat bahwa semesta berputar pak,” tegas Pahala, Minggu (16/4/2023) siang. ||| Prasetiyo.

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya