AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kajatisu, Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan secara tegas menyampaikan agar Pemprov Sumut tidak mejadikan Kejatisu sebagai bumper mereka dalam kasus sport centre yang saat ini telah menjdi sorotan publik.
Hal ini mengingat dibukanya kisah pemberian legal opinion oleh kejatisu pada tahun 2020 silam. Padahal, pendapat hukum yang diberikan sama sekali tidak dijalankan. Bahkan, Kejatisu sendiri juga tidak pernah memberikan pendampingan dalam pelaksanaan rencana pembangunan sport centre.
“Kejatisu jangan dibuat jadi bumper. Terkait legal opinion mereka minta tahun 2020, Dispora meminta hukum regulasi dalam ganti rugi bangunan dan tanaman, bukan pendampingan. Itupun tidak dijalankan,” pungkas Yos, Kamis (6/4/2023) siang.
Lanjut Yos, dalam legal opinion yang mereka berikan, Kejatisu menilai bahwa soal ganti rugi tanaman dan bangunan para anggota kelompok tani haruanya dilakukan oleh PTPN II, sebab Pemprov Sumut tidak memiliki hubungan hukum kepada para korban.
Namun, kenyataannya uang ganti rugi sebesar Rp34 miliar dikucurkan melalui uang kas provinsi. Itupun, masih banyak kelompok tani yang mengaku tidak terdata, dan melihat banyaknya anonim yang masuk dalam daftar penerima kompensasi tersebut.
Belakangan diketahui, lahan yang dibeli Pemprov Sumut seluas 300 Ha tersebut bukan milik PTPN II. Pasalnya, hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah terbit izin HGU nya. Terkait SK 10 dipegang oleh perusahaan plat merah tersebut juga ternyata telah kadaluarsa sejak tahun 2004. ||| Prasetiyo
Editor: Alfin
