AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG ||| Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Patumbak menegaskan kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun oknum dari partai politik yang berencana maju menjadi calon legislatif, agar tidak mengotori bulan Ramadhan dengan cara-cara primitif. Misalnya, berbagi sedekah dengan turut menyertakan ciri-ciri kampanye yakni nomor, gambar, tagline, maupun visi misi, hingga meminta dukungan secara tulisan maupun lisan oleh calon peserta legislatif atau melalui tim suksesnya.
“Jika mau bersedekah, silakan saja, Itu namanya ibadah di bulan Ramadhan. Tapi, jangan manfaatkan momen ini untuk pencitraan atau kampanye, atau bahkan berdalih dengan kata-kata sosialisasi atau semacamanya, sebab sosialisasi itu juga ada aturan main nya, Ini belum tahapannya kampanye,” tegas Hendri Saputra Manalu, Jumat (24/3/2023) pagi kepada www.aktualonline.co.i.
Didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, T. Prasetiyo serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Edi Mulyono, Hendri selaku Ketua menerangkan bahwa Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan peserta pemilu untuk kampanye di luar jadwal. Jika masih bandel, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan 1 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta. Meskipun sebenarnya sanksi yang paling berat itu adalah sanksi sosial dari masyarakat yang sekarang sudah melek hukum, masyarakat bisa menilai dan tidak akan memilih pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan memanfaatkan situasi untuk berbuat curang.
Sejauh ini, Panwaslu Kecamatan Patumbak telah mendapat beberapa laporan langsung dari masyarakat tentang adanya oknum calon legislatif dari salah satu partai politik yang telah bagi-bagi beras dan kalender dengan memuat logo partai, foto oknum, visi-misi serta ajakan untuk memilih bakal calon yang disampaikan oleh timses. Peristiwa ini berlangsung di Desa Patumbak I, Patumbak II dan Lantasan Lama dan Desa Sigara-gara.
“Laporan dari masyarakat sudah masuk ke kami. Ada yang sudah mencoba berkampanye kata mereka sambil bagi-bagi sembako dan kalender,” ungkap Hendri.
Ditambahkan Prasetiyo selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, berdasarkan laporan warga itu, kami akan memasukkan oknum-oknun yang melanggar aturan tersebut ke dalam catatam tersendiri sebagai peserta pemilu yang tidak taat regulasi. Agar tidak terjadi pelanggaran fatal, ia juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak segan berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Patumbak.
“Agar tidak terjebak dalam pemahaman regulasi yang keliru dan terjadi pelanggaran, kami membuka pintu lebar kepada seluruh peserta pemilu untuk berdiskusi. Datang saja ke kantor Panwaslu Kecamatan Patumbak. Ayo sama- sama kita sukseskan pemilu 2024 dengan tingkat kecurangan seminimal mungkin,” tutup Prasetiyo. ||| Red
Editor: Alfin
