AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Terpidana Dona Sari Dewi, SP. MSi (40) merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, sekira pukul 12: 58 WIB Selasa 7/3/2023).
Dona Sari Dewi, S.P. M.Si merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, terpidanaDona Sari Dewi, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS