AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pernyataan dari Kadiskominfo Sumut, Ilyas Sitorus kepada publik mengenai ganti rugi sesuai ketentuan dinilai asal bunyi atau ‘asbun’, dan berusaha mengaburkan fakta bahwa persoalan sport centre adalah jual beli lahan tanpa adanya dasar hukum.
Diterangkan Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu, ganti rugi seharusnya tidak boleh dilakukan sebab jual beli tanah antara Pemrov Sumut dengan PTPN II hanya menggunakan SK 10 yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguasai bahkan menjual.
“Asbun itu Kadiskominfo Sumut. Bagaimana pula mereka bicara ganti rugi, padahal dasar jual beli tanah mereka tidak ada. Jadi apa dasarnya mereka keluarkan ganti rugi untuk kelompok tani. Tanah itu bukan milik PTPN II,” ungkap Pahala, Minggu (5/3/2023) siang.
Dijelaskan Pahala, ikutnya Ilyas Sitorus memberikan keterangan harus dipertanyakan di dalam proyek sport centre. Pasalnya, pernyataannya tersebut telah menutup-nutupi fakta lain bahwa sertifikat nomor 2 sport centre yang dijadikan lokasi pembangunan stadion utama untuk PON 2024 telah dibatalkan.
“Kalau bisa jangan hanya cakap saja. Coba tunjukkan kepada publik sertifikat asli sport centre. Tunjukkan dasar jual beli tanah dan bukti transaksinya kepada publik. Sebab yang saya bilang ini sudah disidangkan, penggugatnya pak Yan Rosa Lubis,” buka Pahala.
Sebelumnya, Yan Rosa Lubis yang datang ke redaksi www.aktualonline.co.id, Sabtu 5 Maret 2023 kemarin membeberkan bahwa ia telah menggugat BPN Deli Serdang sebagai pihak yang mengeluarkan dua sertifikat. Gugatan tersebut berakhir dengan keluarnya putusan nomor 44/G/2022/PTUNPTUN-MDN yang mengungkap fakta bahwa sertifikat nomor 2 telah batal.
Selain Itu, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedang berjalan dengan tergugat BPN Deli Serdang, PTPN II dan Dispora Sumut. Sejauh ini, para tergugat belum dapat menunjukkan bukti bahwa SK 10 adalah dasar yang absah untuk menjual tanah seluas 300 Ha. Pembatalan sertifikat nomor 2 sport centre juga terkuak di sana. ||| Prasetiyo
Editor : Pras
