AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (2/3/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.
Lebih lanjut disampaikan Ketut, 11orang saksi yang diperiksa masing-masing, IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo, OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center, FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika, LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara dan JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.
11 orang saksi yang diperiksa lanjut Ketut, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1), ujarnya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS