AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
20 bidang tanah seluas 873.479 M2 hasil kejahatan yang dilakukan terpidana Benny Tjokosaputro yang telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, dititipkan kepada Camat Parung Panjang, Kamis (2/3/2023).
Tanah seluas 873.479 M2 terletak di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Aset yang dititipkan kepada Camat Parung Panjang guna untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokosaputro. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait