*Terdakwa KGS M. Mansyur Said Dituntut 18 Tahun Penjara
AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Telah digelar Sidang di Pengadilan Militer perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. dalam agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa KGS M. Mansyur Said, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 17: 30 WIB.
Adapun tuntutan terhadap Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa KGS M Mansyur Said yaitu:
Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Untuk Terdakwa KGS M. Mansyur Said pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Selain itu Penuntut Koneksitas dalam tuntutannya memerintahkan agar para Terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD dan membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS