AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Beredarnya berita soal Pemprov Sumut yang memastikan para anggota kelompok tani di lahan sport centre mendapat ganti rugi, dianggap drama sekaligus sebagai pengalihan isu atas SK 10 bodong dan dugaan sertifikat palsu yang dimiliki oleh Dispora Sumut.
Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu menegaskan bahwa pengadaan ganti rugi cacat proses. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Sumut belum bisa membuktikan dasar jual beli tanah seluas 300 Ha di Desa Sena. Bahkan, tidak ada dasar perkara atau gugatan yang terjadi sehingga muncul penitipan uang ganti rugi di pengadilan.
“Sungguh drama sekali. Seakan-akan mereka peduli kepada kelompok tani. Padahal pembelian tanah saja sudah bermasalah. Apa dasarnya, dan dalam putusan PTUN nomor 44, telah ditegaskan bahwa sertifikat nomor 2 telah dibatalkan,” cecar Pahala, Senin (27/2/2023) pagi.
Pahala mengingatkan agar Pemprov Sumut, khususnya Dispora Sumut, PTPN II, BPN Deli Serdang jujur kepada publik soal lahan sport centre yang sebenarnya. Upaya penggiringan opini soal ganti rugi sah-sah saja dilakukan, namun pertanggungjawaban di kemudian hari akan lebih berat jika penyembunyian fakta tetap terus dilakukan. ||| Prasetiyo
Editor : Pras
