21.2 C
Indonesia
Kamis, 12 Juni 2025

Kasus Tersangka Rizky Adianta Curi Brondolan Sawit Milik PTPN III Dihentikan Kejati Sumut

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kasus tersangka Rizky Adianta mencuri buah brondolan sawit dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) dengan cara pendekatan keadilan restoratif.

Tersangka mencuri brondolan buah sawit milik PTPN III Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH.MH Kamis (24/2/2023).

Lebih lanjut disampaikan Yos, sebelum dihentikan kasus penuntutannya, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH,


Selain itu lanjut Yos, ekspose perkara dari Kejari Asahan juga diikuti Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.

Yos menjelaskan, alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).


“Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya