AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi (Obstruction of Justice) secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak
Dalam amar Putusan yang dibacakan Hakim PN Jakarta Pusat Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya Menyatakan:
Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS