20.6 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Verfak DPD RI Sumut di Kecamatan Patumbak Rahasia dan Tidak Libatkan PKD

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id PATUMBAK ||| Verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumut yang dilakukan di wilayah Kecamatan Patumbak diduga rahasia dan tidak melibatkan Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD). Hal itu dikuatkan dengan dikirimnya surat bernomor 026/PM.00.02/K.SU-04.15/02/2023 tentang rekomendasi verifikasi faktual ulang oleh Panwaslu Kecamatan Patumbak kepada PPK Patumbak.

Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak merangkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Hendri Saputra Manalu, Sabtu (11/2/2023) yang dikonfirmasi terkait persoalan itu mengatakan bahwa verfak yang dilakukan dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan para pengawas desa serta menutupi informasi data masyarakat yang dijadikan sampel saat verfak.

“Mengapa terkesan sembunyi dan anggota Panwaslu Desa di kecamatan ini tidak dilibatkan. Ini menjadi tanda tanya kita,” ungkap Hendri didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Edi Mulyono dan Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, T. Prasetiyo, M.I.Kom.

Padahal dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengawasan pencalonan perseorangan tentang peserta Pemilu anggota DPD pasal 6 ditegaskan bahwa verfak terhadap sampel dukungan dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung.

Kecurigaan anggota Panwaslu Kecamatan Patumbak semakin kuat saat mendapat laporan dari PKD bahwa petugas PPS yang melakukan verfak melarang mereka untuk meminta detail identitas masyarakat seperti alamat dan NIK yang menjadi sampel saat verfak.

Panwaslu Kecamatan Patumbak dengan tegas mengatakan agar PPK melaksanakan rekomendasi tersebut dan kedepan nya bertugas sesuai aturan, untuk menghindari konflik di lapangan. ||| Red

Baca Selanjutnya

Berita lainnya