27.8 C
Indonesia
Kamis, 12 Maret 2026

Pemkab Karo Komitmen Perda Nomor 03 Tahun 2021

Berita Terbaru

* Penyediaan dan Pengelolaan Pengembalaan Umum di Mbal-mbal Nodi

AKTUALONLINE.co.id KARO |||
Pemerintah Kabupaten Karo kembali menggelar rapat tindak lanjut pemantauan lahan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (7/2/2023).

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda), Kamperas Terkelin Purba, MSi, Kepala Dinas Pertanian, Ir Metehsa Purba dan Kepala OPD terkait lainnya.

Rapat ini adalah salah satu langkah tindak lanjut terhadap hasil pemantauan lahan yang digunakan sebagai tempat Penggembalaan Ternak Umum Mbal-Mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng.

Diskusi ini terkait komitmen untuk menjaga kondisi lahan agar tetap bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan penggembalaan.

“Sebuah tindakan nyata untuk memastikan lahan terjaga dan produktif dalam jangka panjang. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021,” kata Wakil Bupati.

“Harapan kedepannya bahwa dengan tindakan ini, lahan penggembalaan ternak umum Mbal-mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, akan memberikan manfaat yang maksimal bagi para peternak, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar,” ucap Theopilus Ginting.

Pemerintah siap untuk terus bekerjasama dengan seluruh pihak guna memastikan bahwa Perda ini dapat terlaksana dengan baik.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) menegaskan bahwa kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan Mbal-mbal Nodi-red).

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) menegaskan bahwa kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan Mbal-mbal Nodi-red). ||| Ramli Sarumaha

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya