AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana Warga Negara Bulgaria, Plamen Petkov Beshirov (43) bertempat tinggal di Lombok Nusa Tenggara Barat, Jumat (27/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (28/1/2023) menyampaikan, terpidana Warga Negara Bulgaria diamankan dalam perkara penadahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi.
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam proses pengamanan dilakukan lanjut Ketut, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi.
Lebih lanjut disampaikan Ketut, atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejari Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana.
Ketut menjelaskan, sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa terpidana akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.
Selanjutnya jelas Ketut, pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ujar Ketut. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
