AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kejaksaan Tinggi (Kejat) Jambi kembali menghentikan penuntutan perkara Pasal 480 KUHP (Penadah) dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.
Perkara ini sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi.
Ekspose gelar perkara Penadahan ini juga di ikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Fajar Rudi Manurung berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Delva Harjan Sembako Hia merupakan tersangka dari Kejari Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Usai disetujui oleh Jampidum diwakili Direktur Oharda Kejaksaan Agung, Kajati Jambi memerintahkan agar Tersangka Delva segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan agar Kajari Jambi segera membebaskan Terdakwa dari tahanan”
Kajati Jambi menjelaskan, Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
“Antara tersangka dan korban saling memaafkan dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Kajari Jambi
Lebih lanjut dijelaskan Elan Suherlan, melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja No. 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS