AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Diduga perkara pelanggaran etika oknum anggota Polres Trenggalek yang diduga melakukan pungli, di periksa oleh Propam Polda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Mohamad Ababilil Mujadidin SSY. MH. CLA, selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi awak media usai mendampingi korban saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Trenggalek, Kamis, (1/12/2022).
“Kami sebagai kuasa hukum (Advokat) mendampingi korban dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda dugaan perkara pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Trenggalek,” ujarnya.
Billy mengatakan, pihaknya mendampingi tiga orang saksi sekaligus korban yang sebelumnya masing-masing memiliki kedekatan dengan oknum yang diduga melakukan pungli, hal ini masih di dalami oleh Propam Polda Jatim untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut.
“Apakah betul terjadi pemerasan atau tidak, hari ini masih gelar perkara oleh Propam polda,” ucap pria dengan panggilan akrab Billy.
“Jadi kami selaku tim advokat mendampingi warga korban dugaan pemerasan oleh oknum, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam dan mendukung agar perkara tersebut segera tuntas,” sambungnya.
Kemudian, selaku tim advokasi masyarakat Trenggalek, memohon kepada bapak presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri Polhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, untuk segera menindak tegas apabila dalam pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jatim nanti ditemukan pelanggaran kode etik.
Billy menambahkan, pemeriksaan adanya dugaan pungli tersebut mengenai tambang, penjual minuman beralkohol dan usaha provider wiffi, “Jadi, terkait tiga hal tersebut saat ini diperiksa Propam Polda, dan untuk yang lain tadi kami sudah berkoordinasi, mungkin akan di agendakan kembali,” tuturnya.
“Nah, ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda apakah ini akan di agendakan kembali atau tidak,” sambungnya.
“Jadi setelah ini, nanti tim Propam akan laksanakan gelar, akan di uji apakah ini memenuhi unsur pemerasan atau tidak, ketika nanti terpenuhi dugaan tersebut maka akan diadakan sidang kode etik,” tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, kapolres Trenggalek melalui Kasi Propam, Iptu Muhtar, S.A.P, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, lantaran masih proses pemeriksaan awal.
“Saat ini masih tahap proses penyidikan yang pertama, jadi kami belum di berkewenangan untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 4 Oknum anggota Polres Trenggalek diadukan ke Kapolda Jatim dengan dugaan pemerasan terhadap para korban.
4 oknum anggota tersebut yakni, Bripka WN, Aipda S, Aipda IK, dan Ipda DCS.
Dalam pengaduan tersebut ada beberapa korban yang diduga diperas oknum anggota Polres Trenggalek, antara lain, Inisial K, alamat di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, pemilik tambang manual berlokasi di Watulimo, Trenggalek, pemilik tambang inisial S atau T, alamat diwilayah kecamatan Bendungan, Trenggalek, pengusaha kafe yang menjual minuman beralkohol di wilayah Panggul, Trenggalek, provider WiFi, dan lainnya. ||| Dodik/Ses
Editor : Zul