AKTUALONLINE.co.id JEBUS |||| Hutan lindung pantai Jebu Bembang yang lebih dikenal dengan daerah lokasi pasir kuarsa kecamatan jebus Kabupaten Bangka Barat kembali di jarah oleh Penambang.
Menyusuri kegiatan tambang ilegal didalam kawasan Hutan lindung jebu Bembang, redaksi yang melakukan investigasi langsung dilapangan mengabadikan puluhan ponton tambang rajuk ilegal mengapung diatas air yang sangat dekat dengan pesisir pantai Jebu Laut. Kamis (1/12/22).
Tim media melakukan wawancara secara tersembunyi dengan beberapa orang yang berhasil ditemui di lokasi.
Dari TB (43) didapat informasi bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut dikoordinir oleh oknum Anggota yang mana para Oknum APH tersebut memungut setoran mingguan sebesar Rp.1 Juta Rupiah per ponton, jika tidak membayar uang tersebut maka penambang tidak diperbolehkan bekerja.
” Disini kami merasa aman karena ada yang melindungi ( membeckingi,red) meski kami tahu kalau lokasi ini adalah kawasan hutan lindung Pantai Jebu Laut tapi kami tidak was-was dan khawatir karena ada beberapa Anggota yang standbye dilokasi saat kami bekerja,” ungkap TB.
Diceritakan TB, dulunya saat mau masuk ponton pertama kali ke lokasi pasir kuarsa, pemilik ponton harus membayar uang masuk yang jumlahnya hingga 12 Juta Rupiah per ponton.
” Pertama saya masuk ke lokasi ini , saya diwajibkan membayar uang bendera (uang masuk) sebesar Rp. 12 juta / ponton, kalau tidak menyetorkan uang masuk tersebut ponton kami tidak boleh berada di lokasi,” ungkapnya.
Informasi yang lebih dalam digali dari YN , dari keterangan lelaki yang berumur 36 tahun itu tim media mendapat informasi yang lebih detail, dari pengakuan YN yang secara diam-diam direkam oleh tim media ini disebutkan beberapa nama oknum APH yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan lindung pantai jebu bembang.
” Ada beberapa oknum Anggota yang mengkoordinir tambang disini, para oknum tersebut setiap harinya ada di lokasi, mereka memungut setoran sebesar Rp. 1 juta rupiah per ponton tiap minggunya, dan tiap harinya kami harus memberikan 20 persen dari pasir timah yang kami dapat kepada mereka yang disebut ” fie koordinasi ,” ucap YN.
Beberapa nama Oknum Anggota yang terlibat langsung dalam praktek tambang ilegal yang menghantam kawasan hutan lindung pantai jebu bembang sudah dikantongi oleh tim media, selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada instansi dimana mereka bertugas.
Dari titik koordinat yang direkam wartawan, tampak lokasi pasir kuarsa itu berada pada koordinat utm 559321’E 9826209’S dan tepat berada dalam garis hijau, dengan menggunakan data peta RBI 2016 garis pantai dan sungai Rev_798_Babel sangat jelas tertulis HL Pantai Jebu Bembang.
Tim media ini sengaja tidak menemui para oknum Anggota di lokasi agar tidak ada negosiasi dengan mereka, seyogyanya dengan tegas undang-undang RI melarang penambangan tanpa ijin resmi yang dikeluarkan pemerintah, apalagi sampai melakukan penambangan didalam kawasan hutan lindung pantai yang sangat dilarang oleh Undang-undang.
Hingga berita ini dipublis, redaksi masih menunggu konfirmasi dari Aparat kepolisian Polda Bangka Belitung dan Kepala KPHP Jebu Bembang dan instansi terkait serta tingkat pusat.||| Tim
Editur : Ah