AKTUALONLINE.co.id BANGKA ||| DInas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka menyelenggarakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Bangka, Kamis (1/12/22).
Dalam kegiatan tersebut, dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbuddin, S.Ip, M.tr.Ip yang diselenggarakan diruang OR Bangka Setara, Kabupaten Bangka.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bangka Syahbuddin, Sekda Bangka Andi Hudirman, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Ahmad Muksin, Kepala DPPKAD Hariyadi, Sektretaris Safaruddin, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Arianto, Kabid Penagihan dan Pengendalian Piutang Daerah Adi Muslih, para Kasi dan pegawai DPPKAD serta peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut.
Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Bangka Drs.Hariyadi saat dirinya menyampaikan keterangannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti para bendahara keuangan berasal dari Pemerintahan Desa di Kabupaten Bangka. Salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal melakukan pungutan atas Pajak dan juga Retribusi Daerah.
“Hal ini merupakan salah satu sumber pendanaan yang ada di daerah, sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Hariyadi.
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka untuk melakukan Optimalisasi dalam penerimaan Pajak Daerah yang ada di Kabupaten Bangka khususnya Pajak Perhotelan dan Restoran.
“Sedangkan penyuluhan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada bendahara penerimaan dan pengeluaran di desa dan OPD. Terhadap pajak hotel dan juga restoran.
Ia menambahkan, untuk jumlah peserta dalam kegiatan ini sendiri sebanyak 123 Orang, terdiri dari 80 Orang dari Bendahara pengeluaran Desa, 43 Orang Bendahara OPD. Nanti kita dalam kegiatan ini ada 2 sesi yang akan kita laksanakan. Sesi pertama ini yang kita lakukan pesertanya berasal dari bendahara pengeluaran desa. Sesi kedua nanti dari bendahara pengeluaran OPD,” kata Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.Ip, M.tr.Ip dalam penjelasannya menuturkan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting khususnya bagi pembangunan yang ada di Kabupaten Bangka. Bagi wajib pajak untuk dapat berpartisipasi dalam peningkatan Optimalisasi Pendapatan Pajak perlu sangat dibutuhkan. Peran serta dari wajib Pajak sangat terlihat, terutama dalam hal pendapatan daerah dari Pajak daerah.
“Kegiatan ini diadakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2022 ini, khususnya pajak hotel dan juga restoran,” ucap Syahbuddin.
Dijelaskannya, target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat. Tahun 2022 ini target untuk Pajak Hotel senilai 1 Miliar 875 juta (Rp 1,875 M) dengan realiasasi per 30 November 2022 senilai Rp 963.499.430. Untuk Pajak Restoran dengan target senilai Rp. 3.700.000.000. Dengan realisasi per 30 November 2022 dengan nilai Rp. 3.863.639.000.
“Alhamdulilah, kita untuk pajak restoran ini melebihi target yang telah kita tetapkan semula. Untuk pajak hotel kita akan berusaha sampai akhir tahun ini, minimal kita bisa di atas 1 miliar. Kita masih ada waktu kurang lebih satu bulan lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk dapat memenuhi target yang diharapkan perlu dilakukan berbagai macam cara dan inovasi, untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan semula. Cara tersebut diantaranya dengan memasang alat perekam transaksi usaha atau Tapping Bok, baik di Hotel maupun di Restoran.
“Alhamdulilah, kita pada per 30 november ini untuk tapping bok telah terpasang sebanyak 11 unit pada usaha perhotelan, dan 44 unit di tempat usaha restoran,” pungkasnya.||| Tim
Editur : Ah