AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| PT. Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) melakukan pembersihan rumput-rumput liar di lahan miliknya yang diklaim oleh Lanud Soewondo sebagai aset mereka. Usai pembersihan ini, pihak perusahaan berencana untuk menjaga lahan tersebut agar tidak direbut oleh pihak lain.
Tim kuasa hukum PT. ADP, Budi Revileno SH, Pahala Napitupulu SE, Immanuel Hapena Rio Sitepu SH dan Sorta Hernawati Hutasoit, SH, kepada www.aktualonline.co.id, menjelaskan bahwa pengakuan hak milik lahan seluas 24.533 meter persegi oleh kliennya itu dibuktikan dengan surat SHGB No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705.
“Ini tanah milik PT. Anugrah Dirgantara Perkasa. Alas hak sudah jelas, sudah kami cek di BPN dan tidak ada bersengketa,” terang Sorta, Rabu (29/11/2022) sore.
Mereka heran, jika ada pihak TNI AU Lanud Soewondo bersikeras melarang mereka membersihkan dan membangun di atas lahan yang terletak di Jalan Starban Ujung Kel. Polonia Kecamatan Medan Polonia tersebut, hingga wajib meminta izin terlebih dahulu kepada TNI AU.
Sementara itu, Pahala Napitupulu mengajak pihak yang mengklaim tanah kliennya agar menunjukkan itikad baik dan menjadikan hukum sebagai panglima.
“Semua pihak instansi pemerintah atau swasta hendak menghargai hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak suka-suka,” tegas Pahala. ||| Pras
Editor : Pras