20.2 C
Indonesia
Jumat, 25 April 2025

Tim Sat Narkoba Polres Binjai dan Reskrim Polsek Selesai Ciduk Bandar Narkoba

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Untuk memutus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, maka Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane,SH, MH, berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Selesai melakukan pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Seiring dengan hal tersebut,pada Jum’at (25/11/2022) Pores Binjai dan Reskrim Polsek Selesai menangkap DA (36) warga Kelurahan Bingai,Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang diduga akan melakukan transaksi narkoba dan berdiri disamping mobil merk Daihatsu Alya warna merah BK 1778 UD.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DA di lokasi yakni Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat Polisi menemukan barang bukti yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu (1,25 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu (25,21 gram), dan uang tunai Rp.7.200.000,-

Setelah dilakukan interogasi DA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temanya berinisial P. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap P namun kehadiran petugas sudah terendus olehnya sehingga melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.

“DA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” terang AKP Irvan Pane,SH.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya