19.4 C
Indonesia
Jumat, 25 April 2025

Penyuluhan Hukum Di Sibolangit, Kenali Hukum Dan Jauhui Hukum

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SIBOLANGIT|||
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Jumat (25/11/2022).

30 Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa mengikuti Penyuluhan dan perencanaan hukum yang digelar Kejati Sumut dengan topik Rencana Aksi Nasional (RAN) pencegahan korupsi dana desa dan pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN)

Selain itu, Etika Bermedia Sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga sebagai Topik Penyuluhan Hukum

Sebagai penyampaian penjelasan materi Penyuluhan disampaikan oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Juliana PC Sinaga dan Ernawaty Br Barus dan moderator Jaksa Gufron Tanjung.

Camat Sibolangit Hesron T Girsang AP MSi menyambut baik kedatangan tim Penyuluhan Hukum Kejati Sumut dan menyampaikan bahwa dikecamatan Sibolangit ada 30 Kades, semoga dengan adanya penerangan hukum ini dapat menambah wawasan tentang mengenali hukum dan menjauhi hukum bagi kami (Camat, Kades dan Perangkat Kades).

Sementara itu dalam gelar Penyuluhan hukum ini Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam paparannya menjelaskan tentang aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk ‘mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi’ maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.


“Korupsi itu by desain, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui dilapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong.

Kedua kata Yos, tertib fisik, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan. Ketiga adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tidak bermanfaat, berarti pembangunan gedung tersebut mubajir dan inilah konsep perencanaan kemanfaatan yang tidak matang.

“Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli susu bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa, ” papa Yos A Tarigan.

Kalau pak Kades benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), lanjut Yos A Tarigan, maka pak Kades akan terbebas dari perbuatan melawan hukum. Kalau ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah.

Untuk topik etika bermedia sosial berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan Joice V Sinaga.

Joice mengajak seluruh kepala desa, Perangkat desa dan yang hadir dalam acara ini agar bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial.

“Saring dulu baru sharing, jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini, ” jelas Joice.

Mengakhiri gelar acara kegiatan ini penyerahan cenderamata yang diserahkan secara langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan kepada Camat Sibolangit Hesron T Girsang dan foto bersama.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya