22.1 C
Indonesia
Kamis, 24 April 2025

Perkara Penyeludupan Miras, Terdakwa Darsuli Divonis 1,4 Tahun Penjara

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa P Duswara didampingi Hakim Anggota, Esa Pratama P. Daeli dan Kristanto P Siagian, Rabu (23/11/2022), sekira pukul 11.30 Wib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan dalam persidangan digelar agenda pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabtimur, Paras Setio menghadirkan terdawa Darsuli alias Suli bin Darwis didampingi Penasehat Hukumnya, Fauzan Despa perkara Penyeludupan minuman keras (Miras)

Lebih lanjut disampaikan Lexy, Ketua Majelis Hakim menghukum terdakwa
Darsuli alias Suli bin Darwis 1 Tahun 4 Bulan kurungan Penjara, menurut Hakim terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai

Lexy menjelaskan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dengan menyeludupkan Miras sebanyak 312 botol yang mengandung bahan kimia etil alkohol (MMEA) tanpa cukai yang diperoleh nya dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Selain menghukum terdakwa 1 Tahun 4 Bulan penjara jelas Lexy, Hakim juga menghukum terdakwa denda Rp 279 Juta lebih, apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan 6 Bulan penjara.|||Sahat MT Sirait

Baca Selanjutnya

Berita lainnya