AKTUALONLINE.co.id JAMBI|||
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, didampingi Koordinator dan para Kasi dibidang Pidum, Senin (21/11/2022) menggelar video secara conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triyanti terkait penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka Abdullah bin Abdul Somad di Ruang Vicon Kejati Jambi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut disampaikannya, penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020.
Kronologis Singkat Perkara
Lexy memaparkan, berawal pada Kamis, (2/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Sungai Penuh dirumah korban Jasmawar terjadi pertengkaran adu mulut dengan tersangka, selanjutnya tersangka melakukan kekerasan fisik menendang pas mengenai lengan kiri Korban.
Bukan itu saja papar Lexy, tersangka juga melakukan pengerusakan spion dan jok mobil milik korban, tidak senang dengan perbuatan tersangka korban pun akhirnya melaporkan ke Polisi setempat dan tersangka ditahan dirutan sejak 14 September 2022
Papar Lexy lagi, perkara Penganiayaan, Pasal (351 ayat 1 KUHP) ini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Alasan dihentikan penuntutannya kata Lexy, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 Tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Selain itu kata Lexy, antara tersangka dan korban sudah ada perdamaian dan tantara korban dan tersangka tidak ada saling melaporkan serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Lexy menjelaskan, bahwa Kajati Jambi Elan Suherlan memberikan perintah pada Kajari Sungaipenuh, Anton Despinola agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan ini disetujui Jampidum Kejaksaan Agung.
Kemudian Kajari Sungaipenuh menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan kedilan Restorative Justice Nomor : TAP-28/L.5.13/Eoh.2/11/2022 kepada terdakwa dihadapan para saksi yang hadir secara simbolis Kajari Sungai Penuh membuka rompi tahanan yang dipakai terdakwa sebagai simbol bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan Restorative, jelas Lexy.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS