27.8 C
Indonesia
Kamis, 24 April 2025

Perkara Narkoba Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan RJ

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa (22/11/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana

Lebih lanjut disampaikan Ketut, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi tersangka Apriyanto Yusuf alias Apris dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Tersangka positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin. Tersangka menyimpan 5 linting ganja yang telah diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Ketut menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, barang bukti yang ditemukan masih dalam klasifikasi pemakaian 1 hari,
tersangka dikategorikan pengguna narkotika tipe A yakni pengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi ringan, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika.

Selain itu jelas Ketut, tersangka memiliki kontrol diri yang lemah sehingga mudah dipengaruhi lingkungan dan tersangka mampu menemukan potensi dalam dirinya untuk dikembangkan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejari Kota Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, ujar Ketut. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya