AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) terdakwa Canakya Suman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 9 tahun penjara pada Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Isnayanda menyampaikan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp14.775.000.000
Dalam amar tuntutan JPU dijelaskan, terdakwa terbuki melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp14,75 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata jaksa.
Hal- hal yang memberatkan kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai JPU
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel melanjutkan persidangan pekan depan
Sebelumnya, JPU mendakwa Terdakwa terkait Perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, terdakwa diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS